Sejumlah personil satuan tugas satgas anti mafia tanah Polda Banten, menjemput paksa tiga tersangka kasus mafia tanah di desa parigi kecamatan cikande kabupaten serang banten.
Tersangka yakni berinisal R-T bersama dua tersangka lain berinisal B-S dan H-I.
Penjemputan paksa dilakukan penyidik setelah ketiga tersangka mangkir dari panggilan. penyidik satgas anti mafia tanah atas kasus hukum penyerobotan tanah atau penguasaan tanah milik lima belar warga oleh tersangka secara sepihak.