Polisi Ringkus 3 Pelaku Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan

Serang, Lenteranews - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector. Polisi menangkap 3 Pelaku yakini JN (35), NI (43) dan SI (37).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga pelaku tersebut diamankan saat sedang beraksi disebuah wilayah. Pengkapan ini berdasarkan laporan yanh diterima oleh Polda Banten dari masyarakat.

"Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (05/05/2025).

Dian mengatakan, ketiga pelaku kerap melakukan aksinya di jalanan, sehingga hal tersebut membuat masyarakat merasa resah.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yakni 1 unit kendaraan roda 2, 2 unit handphone dan 1 lembar surat perintah tugas dari PT.EI Mina Langit Angkasa.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, "Ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara." ujarnya.

Polisi menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. "Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan," tutupnya.