Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yakni 1 unit kendaraan roda 2, 2 unit handphone dan 1 lembar surat perintah tugas dari PT.EI Mina Langit Angkasa.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, "Ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara." ujarnya.
Polisi menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. "Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan," tutupnya.