TANGERANG - Kepolisian menetapkan guru ngaji di Kota Tangerang sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap dua muridnya. Dalam melakukan aksinya, pelaku berinisial AS berpura-pura mengisi ilmu tenaga dalam terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Dari informasi yang didapatkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari AS. Aksi pelaku dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.