Kejari Dalami Bantuan Covid 19 di Pemkab Serang

“Hasil penyidikan diduga penyalahgunaan bantuan gubernur Banten pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak sesuai dengan sasaran kegiatan,” jelasnya.

Perintah penyidikan atas perkara ini sudah diterbitkan sejak Februari 2022 melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Serang Nomor PRINT-635/M.6.10/Fd.1/02/2020. Ada 80 saksi yang sudah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Serang.

“Kami telah memanggil beberapa, dari 80 sebagian besar dari pihak peserta pelatihan, ada beberapa pegawai pemerintah yang telah kita panggil dan itu telah berlangsung,” ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan kepala daerah Pemkab Serang akan dipanggil dalam perkara ini. Pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan dari tim penyidik.