Kejari Tangerang Dalami Kasus Sunat Dana Bansos

Salah Seorang Warga Menerima Bantuan Sosial (Bansos)

TANGERANG - Menteri Sosial Tri Rismaharini terkejut adanya pungli 'uang kresek' yang harus dibayarkan oleh penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mulai menyelidiki kasus tersebut.

“Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah mendeteksi hal tersebut dan sekitar awal bulan Juni 2021 telah kami lakukan penyelidikan (masih berproses) dan sudah kami panggil beberapa pihak terkait adanya Penyaluran Bansos BPNT di salah satu wilayah di Kota Tangerang,” kata Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Baca : Mensos Geram, Temukan Bansos di Sunat Oknum di Kota Tangerang

Menurut Dewa Wirajana, pihaknya akan menelusuri kasus ini hingga tuntas. Dia berjanji menegakkan aturan di wilayah Kota Tangerang.

“Saat ini kami akan tindaklanjuti dengan mengembangkan temuan tersebut untuk seluruh wilayah Kota Tangerang, kalau memang ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan tersebut baik dari Kemensos maupun dari Pemkot Tangerang, kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Baca : Bansos di Sunat, Wali Kota Minta Polisi Segera Tindak

“Hal ini telah mencederai kepercayaan dan upaya-upaya pemerintah dalam upaya menanggulangi dampak pandemi COVID-19, dan kami berkomitmen akan menindak tegas,” ujarnya.

Diketahui, Risma terkejut mendapati ada penerima bansos yang dimintai uang kantong kresek hingga bantuan yang diterima dipotong. Risma pun meminta masyarakat penerima bansos, baik Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Program Sembako, menolak jika dimintai pungutan dalam bentuk apa pun.

*Rga