CILEGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akhirnya mengungkap tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri di tahun 2017-2021.
Penetapan tersangka itu atas dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-795/M.6.15/MD.1/04/2022 dan Nomor TAP 796/M.6.15/MD.1/04/2022 tertanggal 13 April 2022. Penetapan ini juga diperkuat oleh penyelidikan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan Kejari Cilegon.
Kedua tersangka tersebut adalah Idar Sudarmana sebagai Direktur Bisnis BPRS-CM dan Teny Tania sebagai Manager Marketing BPRS-CM.
"Selain IS, kami juga menetapkan tersangka inisial TT selaku Manager Marketing PT BPRS CM dan juga menjabat selaku Komite Pembiayaan pada BPRS CM," kata Kasie Pidsus, Muhamad Ashari, saat jumpa pers, Rabu (13/4/2022).