PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengungkap modus kredit fiktif yang dilakukan oleh eks pegawai bank BUMN cabang Pandeglang. Modus yang dilakukan tersangka ialah memalsukan dokumen.
"Yang pertama memang dilakukan oleh Tersangka, dan kemudian dia melakukan kredit fiktif. Dia tanda tangan sendiri, bikin pencairan sendiri, dan yang ngambil juga, memperkaya sendiri," kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
"Jadi ada beberapa nasabah yang KTP-nya dipakai untuk ngambil kredit. Jadi itu kerugiannya murni dari si pelaku memalsukan dokumen," tambahnya.
Setelah melakukan proses administrasi tanpa sepengetahuan nasabah, kata Helena, pelaku langsung mentransfer uang kepada orang lain. Menurutnya, uang tersebut langsung diambil oleh pelaku.
"Pada prinsipnya si pelaku nipu, jadi dia ambil KTP orang, diambil uangnya, masuk ke rekening seseorang yang nanti kita cari, dan uang itu langsung diambil sama pelaku, dibawa sama dia," ujarnya.
Diketahui, tersangka korupsi kredit fiktif tersebut ialah Zaenal Abidin, yang merugikan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar. Saat ini tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejari Pandeglang sebelumnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada bank BUMN cabang Pandeglang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar.
"Kita lidik, ada laporan hasil penyidikan dan penyelidikan di Bidang Pidsus. Di situ ternyata bank ini BUMN, ada uang negara, itu ada kerugian negara Rp 1,4 miliar," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan kepada wartawan, Kamis (4/8).