CILEGON – Satres Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus salah satu warga di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang Kota Cilegon yang kedapatan menggunakan Narkotika Jenis Ganja Sintesis atau Tembakau Gorila.
Tersangka Berinisial VA berumur 20 Tahun diringkus di Dekat kantor Dinas Kesehatan Kota Cilegon. Saat hendak diamankan oleh Petugas, Tersangka Mencoba melawan dan hendak melarikan diri, Namun berhasil dihalau oleh Tim Satres Narkoba Polres Cilegon.
“Menurut keterangan dari tersangka, tersangka mendapatkan narkotika yang diduga jenis tembakau gorilla tersebut dengan cara membelinya dari akun IG seharga Rp350 ribu," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, Senin (7/2/2022).
Dari tangan tersangka, Lanjut Shilton, Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu paket Tembakau Gorila yang terbungkus dalam Plastik bening seberat 4,50 gram yang diduga kuat tersangka dapat dari Media Sosial.
Guna Proses Penyelidikan, Tersangka VA digelandang ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini Pihak kepolisian Polres Cilegon masih ters melakukan pengembangan terkait keberadaan Tembakau Gorila yang beradar di Wilayah Kota Cilegon.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut. Kita lakukan pengembangan juga,” pungkasnya.
(Ib)