Penyelundupan Narkotika Modus Baru Berhasil Diungkap

SERANG - Ditresanarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyelundupan modus baru narkotika jenis sabu. Hal itu terungkap saat 3 orang berinisial DL (39), IW (35) dan SD (50) telah tertangkap Basah oleh Petugas Lapas saat hendak menyelupkan Sabu ke Dalam Lapas II A Kota Cilegon yang dikemas menggunakan Charger Handphone.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Niko Andreano Setiawan mengungakan, Sabu tersebut merupakan pesanan dari DL (39) dan KT (39), keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900gr sabu di Serang, Banten dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.

"Pasca penyerahan 3 orang tersebut dari pihak Lapas, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada 3 orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger HP tersebut," kata AKBP Niko Andreano Setiawan, Saat menggelar ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas II A Kota Cilegon, di Serang, Jum'at (20/5/2022).