Penyelundupan Narkotika Modus Baru Berhasil Diungkap

Niko mengatakan, Penangkapan Terhadap para pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ini berawal pada Selasa (17/05) sekitar 10.00 Wib, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35), yang merupakan honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.

Saat diinterogasi oleh petugas Lapas, Kata Niko, IW sebut charger Handphone itu merupakan titipan SD (50) yang merupakan salah satu pegawai ASN pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba. 

SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, pasca tiba di Lapas lalu diinterogasi, SD mebenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL (39) seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon. 

Setelah SD Selesai diintrogasi, Kalapas Cilegon berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan pelaku DL, IW dan SD kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.