CILEGON - Kejaksaan Negeri Cilegon telah menetapkan Dedi Apendi Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Korupsi suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 juta.Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengaku tidak mengetahui atas penetapan tersangka kepada Anak Buahnya."Setahu saya, Pak Uteng berstatus saksi. Tetapi itu kan kebijakan dari Kejari, tentunya kami tidak bisa mencampuri ranah tersebut," katanya, Kamis (20/8).Ia tidak bisa memastikan bahwa Penetapan Kadishub sebagai tersangka terkait kasus suap. Helldy akan terlebih dahulu menanyakan kasuskorupsitersebut kepada KepalaKejari CilegonEly Kusumastuti."Saya belum tahu nih, kasuskorupsisuap Rp530 juta itu yang dimana. Nanti saya mau tanya dulu ke Ibu Kejari," ujarnya.Terkait pengelolaan parkir pasar yang familiar disebut Pasar Kranggot tersebut,Helldy Agustianmengaku telah membatalkannya. Sebab kata Helldy, proses mempihak ketigakan pengelolaan parkir Pasar Baru Cilegon, menurutnyamaladministratif."Lahan parkir di pasar itu kan asetnya milik Disdagperin. Sementara kemarin yang mempihak ketigakan adalahDishub Cilegon. Harusnya kan Disdagperin, makanya dibatalkan," tuturnya.Terkait jabatan yang disandang oleh tersangka, Helldy mengaku akan membahas secara internal terlebih dahulu dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat.*Ib