Serang, Lenteranews - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang merupakan kebijakan era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Pencabutan ini ditetapkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Dalam pasal 1 Perpres itu dinyatakan: “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liardicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Alasan pencabutan menurut beleid tersebut adalah karena keberadaan Satgas Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif.
Satgas ini dibentuk pada tahun 2016 dengan tujuan utama untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Satgas Saber Pungli dulunya menjadi bagian dari program prioritas pemerintahan Jokowi dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.