Cabut 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan, Bahlil: Pemerintah Tidak Main-Main!

Foto : Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

LenteraNEWS - 15 izin konsesi kawasan hutan dicabut. Pencabutan izin tersebut berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu. Mekanisme pencabutan perizinan ini berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.

“Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya,” tegas Bahlil, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Rabu (30/3/2022).

Adapun 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar.