Cabut Izin THM ASDA I Pemkot Serang Tunggu Laporan Satpol PP

Serang - Pemerintah Kota Serang belum berhenti menertibkan cafe dan resto yang salahgunakan izin usaha untuk aktivitas tempat hiburan malam.

Asisten Daerah I Pemerintah Kota Serang Subagyo menyampaikan, Ada tujuh cafe dan resto diempat titik yang kini tengah dipantau aktivitasnya oleh Pemerintah Kota Serang, karena terindikasi menyalahgunakan izin usaha yang sudah diberikan untuk menjalankan bisnis tempat hiburan malam.

"Tujuh itu berada di Pasar Royal,  Legok, Pasar Induk Rau, dan Mal Serang Ramayana Kota Serang" Kata Subagyo, Selasa (27/06/2023).

Pemerintah Kota Serang saat rapat bersama dengan pengusaha tempat hiburan malam bulan lalu, memberi waktu dua minggu kepada pengusaha yang bersangkutan agar usaha mereka dikembalikan sesuai izin yang diberikan.