TANGSEL - Bangunan tak berizin yang berlokasi tepat di pinggir Jalan Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan disegel petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu, 19 Januari 2022.
Bangunan itu baru disegel petugas setelah tiga bulan berdiri. Proses pembangunan yang dilakukan sejak akhir tahun kemarin, berjalan tanpa menyertakan izin. Selain perizinan, plang proyek pun tak tampak di lokasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel Suherman menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memanggil pemilik atau pengelola proyek terkait perizinan ini. Namun yang bersangkutan tak merespon pemanggilan.
"Sudah memanggil dua kali. Jadi kami tidak mendapatkan keterangan pengusahanya," jelas Suherman saat menyegel bangunan tersebut.