Atas hal itu, pihak pengelola dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Bangunan Gedung.
"Kami dari pimpinan disuruh menyegel sesuai peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung yang tidak memiliki izin, sehingga tak boleh membangun terlebih dahulu," tegasnya.
Selain disegel, Suherman juga melarang para pekerja untuk melanjutkan pembangunan. Puluhan pekerja pun, tidak diperbolehkan kembali tinggal di bangunan tersebut.
Diketahui, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.300 meter persegi ini, rencananya akan dibangun menjadi gudang besi.