Sebelumnya Subagyo mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang telah empat kali melakukan monitiring terhadap ketujuh tempat usaha tersebut, hasilnya nihil, cafe dan resto tersebut tidak membuka tempat hiburan malam.
Namun laporan Ormas Masyarakat Banten Bersatu berbeda, mereka menyebut tujuh tempat usaha tersebut masih melakukan aktivitas membuka tempat hiburan malam.
"Dari MBB ada informasi bahwa mereka (pengusaha) masih membuka tempat hiburan malam, sehingga kemarin kita meminta Satpol PP untuk kembali melakukan monitoring terhadap tempat - tempat tersebut untuk memastikan bahwa THM benar tutup, kalau mereka membuka kita akan melakukan upaya yang sudah direncanakan" tutur Subagyo.
Subagyo menegaskan Pemkot Serang memutuskan, jika tujuh cafe dan resto tersebut terbukti masih beraktivitas membuka tempat hiburan malam, maka izin usaha cafe dan resto yang sudah diberikan pemerintah akan dicabut, izin Persetujuan Bangunan dan Gedung dicabut, namun diawali dengan teguran terlebih dahulu.