Kemenhut Hentikan Sementara Penerbitan PPKH Imbas Kerusakan Hutan Raja Ampat

Raja ampat

Serang, Lenteranews - Kementerian Kehutanan tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini imbas kerusakan lingkungan yang diduga aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.

"Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan arahan tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat," ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, Kamis (5/6/2025).

Saat ini, kata dia, tercatat terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022.

Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.

"Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat," bebernya.

Raja ampat kata dia merupakan ekosistem yang sangat kaya secara ekologis dan memiliki nilai budaya tinggi. Karena itu, Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan kawasan ini.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.

"Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan," tutup Ade.