DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin Tambang di Raja Ampat

Tambang Raja Ampat Papua Barat

Serang, Lenteranews – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah agar segera melaksanakan evaluasi komprehensif terkait perizinan pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk memastikan keberlanjutan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. 

Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibui, menyatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perlu diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang telah dikeluarkan di kawasan tersebut. 

"Perlu diberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan KLH guna melakukan evaluasi secara komprehensif dan objektif," ujarnya, dikutip Minggu (8/6/2025). 

Alfons menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menelaah dengan cermat seluruh aspirasi serta pengaduan yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis lingkungan, tokoh adat, dan masyarakat Papua secara umum. 

Seluruh laporan mengenai dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, menurut Alfons, akan menjadi perhatian khusus Komisi XII DPR RI dan akan dikaji lebih mendalam pada masa sidang setelah reses.

"Pada prinsipnya, DPR memahami secara mendalam substansi pengaduan yang telah disampaikan dalam beberapa pekan terakhir," jelasnya. 

Alfons juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Kementerian ESDM yang telah memberlakukan penghentian sementara kegiatan pertambangan. Ia menilai bahwa langkah tersebut dapat mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih serius. 

"Keputusan Menteri ESDM ini merupakan respons yang cepat terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat," tutur Alfons. 

"Kami juga mendukung rencana kunjungan Bapak Menteri beserta jajaran ESDM ke lokasi, guna memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan benar-benar sesuai dengan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang berlaku," pungkasnya.