Serang, Lenteranews - Menteri Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengaku menemukan indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel oleh salah satu koorporasi di Pulau Manuran, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Temuan itu diperoleh saat tim Kementerian LH diterjunkan ke lokasi.
Tim Kementerian LH diterjunkan untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT ASP di Pulau Manuran.
Pihaknya menemukan insiden kolam pengendapan (settling pond) yang jebol. Atas dasar itu, kata dia, menimbulkan pencemaran lingkungan dan membuat pantai di pulau seluas 743 hektare itu menjadi keruh.
"Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawab oleh perusahaan tersebut," ujar Hanif saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Dikutip Senin (9/6/2025).
Atas insiden itu, Hanif menilai, perlu adanya penanganan serius untuk memperbaiki lingkungan. Apalagi, kata dia, PT ASP belum memiliki manajemen lingkungan yang baik.
"Jadi ini agak serius ini kondisi lingkungannya untuk pulau yang ada di Pulau Manuran ini, yang kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manuran ini. Selain pulau yang kecil, pelaksanaannya, kegiatan penambangnya kurang hati-hati. Sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius untuk di Pulau Manuran ini," tambahnya.
Hanif mengaku telah memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali izin tambang nikel PT ASP di Pulau Manuran. Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel PT ASP.
"Memang secara saintifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya. Sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan, maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata," ujar Hanif.
"Karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu. Sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya. Dan kebetulan berada di dalam zona ataupun ekorikin yang sangat rentan. Sehingga kehati-hatian kita menjadi sangat penting," pungkasnya.