Kementerian Segel Enam Lokasi Pembuangan Sampah di Tangerang

TANGERANG - Dinilai kerap mengganggu masyarakat sekitar, Enam titik lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) yang berada di Bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang akhirnya disegel oleh Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) .

"Penutupan dan penyegelan TPAS liar ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu atas aktifitas TPAS liar tersebut terlebih lingkungannya dijadikan lokasi pembuangan sampah yang merusak lingkungan,” kata Anton, Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK, Kamis (24/09/2021).

Bersama Dinas terkait dan Satpol PP, Pihak Kementerian mengambil sample sampah dan pengumpulan bahan untuk diteliti agar mengetahui apakah termasuk sebagai pencemaran lingkungan atau tidak.

"Kalau memang dari hasil penelitian nantinya ditemukan pencemaran dan kita teliti ada unsur pidana sesuai dengan UU no 18/2008 maka kita akan tetapkan tersangkanya. Dan sejauh ini kita belum cari siapa yang bertanggung jawab pendirian TPAS Liar ini," jelasnya.

Pihaknya juga berharap Pemkot Tangerang lebih intens untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan TPAS liar seperti ini. Namun ketika ditindak di satu lokasi, maka ditempat lain ada yang timbul ditempat yang lain.

"Namun demikian kita tidak akan henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan, bila kita dapatkan informasi adanya pembukaan TPAS liar. Tadi kita juga berkoordinasi dengan pihak DLH dan Satpol PP akan mengintensifkan pengawasannya terhadap TPAS liar agar tidak makin menjamur," pungkasnya.

*RGA