TANGSEL - Masalah persampahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak dahulu tidak pernah selesai. Masih banyak masyarakat yang belum sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Meski sudah diganjar dengan hukuman berupa push-up bagi yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, ternyata prilaku itu masih tetap diulang. Hal seperti ini yang membuat pemerintah mesti bersikap tegas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, bagi warga yang membuang sampah sembarangan bisa disanksi pidana sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum bakal diterapkan.
“Kita edukasi sudah, kita tegur dan sanksi fisik seperti push-up juga sudah, tapi ternyata itu semua tidak memberi efek jera selama ini,” terang Wahyu, Kamis (27/1/2022).