”Makanya sekarang, kita kordinasi dengan Satpol PP untuk menerapkan sanksi pidana penjara. Kalau Perda-nya kan memang sudah ada, tapi detail teknisnya dan Juknisnya menunggu mereka nanti,” sambungnya.
Penegakan sanksi pidana itu, diharapkan bisa menekan rasa abai masyarakat soal sampah. Apalagi edukasinya juga memang sudah berjalan sejak lama, di mana pemberdayaan dilakukan mulai dari Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R).
“Perda kita sanksinya sudah tegas sebenarnya, ada kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. Tapi disamping itu, pelayanan kita tetap berjalan, menyediakan gerobak sampah, bank sampah, sampai pada pemberdayaan TPS3R di masing-masing lingkungan,” ungkapnya.
Wahyunoto belum bisa membeberkan berapa banyak TPS liar yang sudah terpantau olehnya. Menurut dia, semua TPS liar harus ditutup. Langkah itu akan dibarengi pula dengan penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi tersebut.