TANGERANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah mendapatkan data perusahaan atau pabrik yang mencemari aliran sungai di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan. Perusahaan itu terdeteksi berdasarkan hasil pemantauan DLHK beberapa waktu lalu.
DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan, setelah adanya laporan terkait pencemaran lingkungan pada Jum'at (4/3/22) pihaknya langsung menindaklanjuti dan menemukan perusahaan industri pengelola oli bekas yang diduga membuang limbahnya ke aliran sungai.
"Sudah ditemukan, teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya, yang dilaporkan pada kami ada pabrik pengolahan oli bekas yang ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT. Cheng Kai Lie," katanya, Jum'at (11/3/2022).
Menurut Ahmad Taufik, perusahaan atau pabrik pengelola oli bekas tersebut berada di wilayah kawasan Akong, Kecamatan Sepatan. Yang mana, dari hasil laporan di lapangan, aliran sungai sekitar turut terdampak pencemaran limbah yang dihasilkan perusahaan itu.