Satpol PP Kembali Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Desa Rancailat

Satpol PP Kembali Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Desa Rancailat

LenteraNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah di di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Senin (08/08/2022).

Hal tersebut dilakukan Satpol PP lantaran aktivitas galian tanah tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan dan menganggu pengguna jalan sekitar.

“Dampak yang ditimbulkan oleh galian tersebut menyebabkan jalan menjadi berdebu karena tanah yang diangkut oleh kendaraan tersebut dan mengakibatkan licinnya jalanan pada saat terjadi hujan. Kami lakukan pemberhentian pada aktivitas galian ini, karena sudah melanggar Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Satpol PP Kab Tangerang, Rd. Rusnandar.