KSOP Banten Resmi Hentikan Aktivitas Pemotongan Kapal Ilegal

Kapal MV Golden Pearl 9 telah dilakukan pemotongan, diduga tanpa kantongi Izin Penutuhan

Serang, Lenteranews - Direktorat Perhubungan Laut telah menggagalkan aktivitas pemotongan kapal Ilegal MV Golden Pearl 9 yang dilakukan di Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pemberhentian aktivitas Pemotongan kapal ini merupakan hasil dari Patroli Petugas Syahbandar dengan menggunakan Kapal Negara (KN) 372 yang menyisir aktivitas wilayah Perairan Bojonegara.

"Betul, sudah kami hentikan. izin yang diberikan kepada perusahaan salvage juga sudah dicabut," kata Penyidik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, saat dikonfirmasi, Dikutip Minggu (15/6/2025).

Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pemotongan kapal MV Golden Pearl 9. 

"Proses penyelidikan masih berjalan, pemilik lahan, direktur perusahaan salvage dan pemilik kapal kami panggil semua." tandasnya.

Pemberhentian pada aktivitas pemotongan kapal MV Golden Pearl 9 ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim.

Di dalam peraturan tersebut mengatakan, bahw kapal yang akan di Scraping terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas Marine Inspector dari KSOP Banten. hal ini dilakukan agar proses pemotongan kapal dapat mematuhi standar keamanan serta regulasi yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, para nelayan mengeluhkan dengan adanya aktivitas pemotongan kapal ilegal yang membuat kondisi nelayan sulit dalam mencari ikan tangkapan. Aktivitas pemotongan Kapal Ilegal, sempat membuat nelayan sekitar kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.