Serang, Lenteranews - Aktivitas Pemotongan Kapal MV Golden Pearl 9 yang berlangsung di Perairan Bojonegara Kabupaten Serang, diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Bela Negara, Suwarni, Senin (16/6/2025).
"Kami berkeyakinan, bahwa didalam proses perjalanannya Kapal tersebut hingga akhirnya dilakukan pemotongan, ada dugaan kuat telah menyalahi peraturan undang-undang pelayaran. hari ini kami bersurat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Suwarni, Kepada Awak Media, Senin (16/6/2025).
Suwarni juga menyinggung persoalan yang sama di wilayah Bangkalan. Kejaksaan Negeri Bangkalan pertanggal 10 Juni 2025 telah menjatuhkan hukuman terhadap seseorang karena dinilai telah melakukan penutuhan pada Kapal Tangker Elpindo II, di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, tanpa memenuhi persyaratan perlindungan maritim.
"Praktik yang dilakukan di Wilayah Bangkalan ini sama dengan di Bojonegara pada kapal MV Golden Pearl, head to head. cuma beda barang (kapal) dan lokasi. seharusnya cara penyelesaian perkaranya sama, rujukan regulasi yang digunakan kan sama, logikanya kan begitu," tukasnya.
Ia menyebutkan, dalam isi surat yang dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, ada sejumlah bukti yang bisa dijadikan dasar untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten dalam proses Penyelidikan.
"Ada sejumlah informasi yang kami lampirkan di dalam surat tersebut. semoga bisa dijadikan dasar rekan-rekan Direktorat Hubla dalam bertindak. tujuannya tentu agar praktik-praktik seperti ini tidak kembali terulang. langkah ini merupakan sebagai bentuk dukungan kepada KSOP Banten," katanya.