Soal Pemotongan Kapal MV Golden Pearl, Lembaga Bela Negara Bersurat ke Ditjen Hubla

Kapal MV Golden Pearl 9 telah dilakukan pemotongan, diduga tanpa kantongi Izin Penutuhan

Serang, Lenteranews - Aktivitas Pemotongan Kapal MV Golden Pearl 9 yang berlangsung di Perairan Bojonegara Kabupaten Serang, diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Bela Negara, Suwarni, Senin (16/6/2025).

"Kami berkeyakinan, bahwa didalam proses perjalanannya Kapal tersebut hingga akhirnya dilakukan pemotongan, ada dugaan kuat telah menyalahi peraturan undang-undang pelayaran. hari ini kami bersurat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Suwarni, Kepada Awak Media, Senin (16/6/2025).

Suwarni juga menyinggung persoalan yang sama di wilayah Bangkalan. Kejaksaan Negeri Bangkalan pertanggal 10 Juni 2025 telah menjatuhkan hukuman terhadap seseorang karena dinilai telah melakukan penutuhan pada Kapal Tangker Elpindo II, di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, tanpa memenuhi persyaratan perlindungan maritim.

"Praktik yang dilakukan di Wilayah Bangkalan ini sama dengan di Bojonegara pada kapal MV Golden Pearl, head to head. cuma beda barang (kapal) dan lokasi. seharusnya cara penyelesaian perkaranya sama, rujukan regulasi yang digunakan kan sama, logikanya kan begitu," tukasnya.

Ia menyebutkan, dalam isi surat yang dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, ada sejumlah bukti yang bisa dijadikan dasar untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten dalam proses Penyelidikan.

"Ada sejumlah informasi yang kami lampirkan di dalam surat tersebut. semoga bisa dijadikan dasar rekan-rekan Direktorat Hubla dalam bertindak. tujuannya tentu agar praktik-praktik seperti ini tidak kembali terulang. langkah ini merupakan sebagai bentuk dukungan kepada KSOP Banten," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Perhubungan Laut telah menggagalkan aktivitas pemotongan kapal Ilegal MV Golden Pearl 9 yang dilakukan di Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pemberhentian aktivitas Pemotongan kapal ini merupakan hasil dari Patroli Petugas Syahbandar dengan menggunakan Kapal Negara (KN) 372 yang menyisir aktivitas wilayah Perairan Bojonegara.

Kegiatan pemotongan kapal tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sehingga melanggar regulasi maritim. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten pun telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Sebagai informasi, pemanggilan tersebut telah dilakukan KSOP Banten kepada Direktur Salvage. dalam waktu dekat, pihak KSOP Banten terkonfirmasi akan memanggil pemilik lahan berinisial UL, pemilik kapal MV Golden Pearl 9 berinisal NB serta MS sebagai pekerja pemotong kapal.

Pemerintah mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam industri perkapalan untuk menaati aturan dan menjaga kelestarian lingkungan laut demi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.