Izin Salvage Kapal Fery MV Golden Pearl 9 Dipertanyakan

Kapal Fery MV Golden Pearl 9

Serang, Lenteranews - Kapal Fery MV Golden Pearl 9 yang berhasil di lelang oleh Bea Cukai Merak Pertanggal 7 Mei 2025 lalu, rencananya akan dilakukan pengapungan oleh pihak pemenang lelang.

Diketahui,  Kapal Fery MV Golden Pearl 9 kandas dengan sudut kemiringan sekian derajat sehingga diperlukan kegiatan pengapungan atau salvage untuk kemudian dapat bisa di pandu oleh tagbout ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Krakatau Shipyard.

"Tadi ada orang-orang yang ke kapal itu naik kapal juga. infonya mau di apungin terus dibawa." kata Walhim, warga kepuh, kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Menurut informasi yang didapatkan, sejauh ini belum ada laporan tentang aktivitas pengapungan serta permohonan surat pengawasan terhadap kegiatan pengapungan Kapal Fery MV Golden Pearl 9 kepada Syahbandar.

Pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 272 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang melakukan kegiatan di Bidang Pelayaran wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Pemerintah dalam hal ini KSOP Kelas 1 Banten.

Pemerhati lingkungan hidup, Ganesha Kurnia mengatakan, Syahbandar selaku Port Security Commitee atas nama Pemerintah sebagai Designated Authority diamanatkan untuk menjalankan regulasi yang telah diatur disejumlah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah serta peraturan kementerian.

"Pemenang lelang tentu harus melaporkan Salvour kepada syahbandar, agar syahbandar bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. jika pemenang lelang tidak mengindahkan regulasi itu, tentu berpotensi adanya pencemaran terhadap laut. lalu siapa yang mau bertanggung jawab jika itu terjadi?." kata Pemerhati lingkungan hidup, Ganesha Kurnia, saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuban (KSOP) Kelas 1 Banten, diberikan kewenangan tertinggi oleh Negara untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan demi terjaganya ekosistem laut secara menyeluruh.

"Setiap kegiatan salvage, termasuk pengapungan kapal, harus memiliki izin resmi. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran kegiatan salvage, serta untuk memantau dampak kegiatan terhadap lingkungan. jangan sampai masyarakat menjadi korban dari keegoisan bisnis." tandasnya.

Pelaksanaan kegiatan salvage memerlukan Izin Salvage untuk memastikan bahwa setiap pengambilan langkah mematuhi regulasi yang ada. Selain itu, kegiatan ini juga harus dengan cara yang aman serta ramah lingkungan.

Proses pengajuan izin ini tidak hanya melibatkan penyampaian dokumen administratif, tetapi juga mencakup evaluasi teknis dan lingkungan yang mendalam. hal ini bertujuan untuk mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan memastikan keselamatan pekerja yang terlibat dalam kegiatan salvage.