Izin Salvage Kapal Fery MV Golden Pearl 9 Dipertanyakan

Kapal Fery MV Golden Pearl 9

Pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 272 menyebutkan bahwa Setiap Orang yang melakukan kegiatan di Bidang Pelayaran wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Pemerintah dalam hal ini KSOP Kelas 1 Banten.

Pemerhati lingkungan hidup, Ganesha Kurnia mengatakan, Syahbandar selaku Port Security Commitee atas nama Pemerintah sebagai Designated Authority diamanatkan untuk menjalankan regulasi yang telah diatur disejumlah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah serta peraturan kementerian.

"Pemenang lelang tentu harus melaporkan Salvour kepada syahbandar, agar syahbandar bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut. jika pemenang lelang tidak mengindahkan regulasi itu, tentu berpotensi adanya pencemaran terhadap laut. lalu siapa yang mau bertanggung jawab jika itu terjadi?." kata Pemerhati lingkungan hidup, Ganesha Kurnia, saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuban (KSOP) Kelas 1 Banten, diberikan kewenangan tertinggi oleh Negara untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan demi terjaganya ekosistem laut secara menyeluruh.