Izin Salvage Kapal Fery MV Golden Pearl 9 Dipertanyakan

Kapal Fery MV Golden Pearl 9

"Setiap kegiatan salvage, termasuk pengapungan kapal, harus memiliki izin resmi. Perizinan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran kegiatan salvage, serta untuk memantau dampak kegiatan terhadap lingkungan. jangan sampai masyarakat menjadi korban dari keegoisan bisnis." tandasnya.

Pelaksanaan kegiatan salvage memerlukan Izin Salvage untuk memastikan bahwa setiap pengambilan langkah mematuhi regulasi yang ada. Selain itu, kegiatan ini juga harus dengan cara yang aman serta ramah lingkungan.

Proses pengajuan izin ini tidak hanya melibatkan penyampaian dokumen administratif, tetapi juga mencakup evaluasi teknis dan lingkungan yang mendalam. hal ini bertujuan untuk mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan memastikan keselamatan pekerja yang terlibat dalam kegiatan salvage.