Soal Pemotongan Kapal MV Golden Pearl, Lembaga Bela Negara Bersurat ke Ditjen Hubla

Kapal MV Golden Pearl 9 telah dilakukan pemotongan, diduga tanpa kantongi Izin Penutuhan

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Perhubungan Laut telah menggagalkan aktivitas pemotongan kapal Ilegal MV Golden Pearl 9 yang dilakukan di Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pemberhentian aktivitas Pemotongan kapal ini merupakan hasil dari Patroli Petugas Syahbandar dengan menggunakan Kapal Negara (KN) 372 yang menyisir aktivitas wilayah Perairan Bojonegara.

Kegiatan pemotongan kapal tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sehingga melanggar regulasi maritim. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten pun telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Sebagai informasi, pemanggilan tersebut telah dilakukan KSOP Banten kepada Direktur Salvage. dalam waktu dekat, pihak KSOP Banten terkonfirmasi akan memanggil pemilik lahan berinisial UL, pemilik kapal MV Golden Pearl 9 berinisal NB serta MS sebagai pekerja pemotong kapal.

Pemerintah mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam industri perkapalan untuk menaati aturan dan menjaga kelestarian lingkungan laut demi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.