CILEGON – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, hari ini diinformasikan telah mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DSM).
Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan pemotongan kapal tongkang tanpa mengantongi ijin penutuhan beberapa waktu lalu di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DSM) Pulo Ampel.
Dari Informasi salah seorang sumber, Sebelumnya Pihak KSOP Kelas 1 Banten telah memanggil Pemilik TUKS DSM untuk memberikan keterangan soal adanya kegiatan pemotongan kapal tongkang yang diduga dilakukan tanpa ijin Penutuhan. Namun yang datang bukan Pemilik dari TUKS Damai Sekawan Marine, Sehingga KSOP Kelas 1 Banten Mengambil langkah untuk melakukan Pemanggilan yang ke 2.