CILEGON - Aliansi Masyarakat Pesisir Teluk Banten melaporkan kepada Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten terkait adanya pemotongan kapal tongkang yang diduga tidak mengantongi ijin penutuhan.
"Kami melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini KSOP Banten ya. Saat ini sedang berlangsung pemotongannya, semalam kami lihat badan kapal bagian atas sudah dilakukan pemotongan." kata Ketua Aliansi Masyarakat Pesisir Teluk Banten Syahroni, Kamis (14/4/2022).
Dari hasli laporannya kepada Pihak KSOP Kelas 1 Banten, ia menuturkan bahwa Kapal tongkang yang saat ini dilakukan Pemotongan belum memiliki ijin.
"Tadi kami diskusi dengan rekan-rekan di KSOP Kelas 1 Banten, mereka mengatakan bahwa kapal tongkang yang saat ini sedang di potong di area TUKS Damai Sekawan Marine tidak memiliki ijin, saya tegaskan ya, untuk ijin pemotongan kapal tongkang," jelasnya.
Ia menuturkan, bahwa Damai Sekawan Marine merupakan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel dengan ijin Dock dan Penggalangan Kapal.
"Tersus dan TUKS ini totalnya ada 72, Damai Sekawan Marine itu (Izin) untuk Dock dan penggalangan kapal, kami tau itu. Tapi ijin pemotongan kapal Tongkangnya ada tidak, KSOP Banten saja tidak mengakui bahwa kapal itu memiliki ijin penutuhan, itu pengusaha ijin ke siapa, hantu," pungkasnya.
Sementara itu Petugas Kesyahbandaran KSOP Kelas 1 Banten Anwar mengaku, Pihaknya hingga sampai saat ini belum menerima Pengajuan Penutuhuan Surat Kapal tongkang yang dimaksud.
"Sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan surat penutuhan kapalnya," kata Anwar, Saat ditemui di Kantornya, Kamis (14/4/2022).
Mengetahui adanya informasi ada pemotongan kapal tongkang, Anwar menyebutkan bahwa beberapa petugas dari Kesyahbandaran KSOP Kelas 1 Banten sudah melakukan pengecekan ke lokasi, Namun disaat akan melakukan pengecekan, Petugas KSOP tidak perbolehkan untuk masuk ke areal TUKS Damai Sekawan Marine.
"Sudah ada Pegawai kita untuk mengecek ke lokasi, namun tidak diperbolehkan masuk oleh Pihak Security," jelasnya.
Anwar mengakui, bahwa pihaknya telah kecolongan dengan adanya kegiatan aktivitas pemotongan kapal tersebut, menurut informasi, Kapal tongkang itu telah dilakukan pemotongan beberapa hari lalu, namun pihak KSOP Kelas 1 Banten baru mendapat Informasi Hari ini.
"Bisa dikatakan (Kecolongan) seperti itu, karena Permohonan (Ijin Penutuhan) tidak ada, kita (KSOP) mau mengecek ke lokasi tidak di ijinkan oleh yang punya wilayah," pungkasnya.
Lebih jauh Anwar menjelaskan, untuk melakukan kegiatan pemotongan kapal, Pengusaha atau Penggalangan harus melewati beberapa tahapan mekanisme. Ia menyebutkan, Pihak perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan dalam Hal ini Dirjen Hubla.
"Mereka harus mengajukan dahulu permohonan ke pusat, nanti akan dilakukan pengecekan, setelah selesai mereka harus melakukan Pembayaran PNBP," kata Anwar.
"Kemudian jika di jakarta sudah tuntas, baru akan melibatkan kita untuk melakukan pengawasan kinerjanya." sambungnya.
Anwar mengatakan, dalam menyelesaikan persoalan tersebut, jika Pihak perusahaan terus membandel, Pihak KSOP Kelas 1 Banten akan memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan, bahkan KSOP Banten mengancam akan melakukan pembekuan ijin terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang dimaksud.
"Kalo memang terbukti tidak sesuai dengan aturanya, kita akan berikan teguran secara tertulis, dan yang paling tinggi itu kira cabut ijin usahanya," pungkasnya.
Sementara Pengusaha Pemotongan Kapal Raden Agus saat dikonfirmasi, ia membantah kapal tongkang yang saat ini ia potong telah memiliki ijin.
"Sekarang jaman Canggih, kapal masuk on line aparatur negara yg berkepentingan bisa liat, udah inapornet, Kapal Masuk ada PKK. Kapal mau di skrap musti ada surat penghapusan/delition certificate, Kalo ga ada itu udah di police line kali," kata Agus.
Sebagaimana diketahui, perizinan mulai dari evakuasi, penutuhan (penghapusan), hingga pemotongan kapal harus mengikuti aturan yang ada sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Lihat Video : Soal Pemotongan Kapal Tanpa Ijin, KSOP Banten Ancam Bekukan Ijin Usahanya