CILEGON - Aktifitas pemotongan bangkai kapal alpindo 2 yang berlangsung di Dock 4 Perusahaan PT. Harapan Teknik Shipyard atau HTS yang berlokasi di Wilayah Bojonegara Kabupaten Serang diduga tidak memiliki ijin otoritas pemotongan kapal sesuai peraturan yang berlaku atau ilegal.
Selain itu, Pihak PT. Harapan Teknik Shipyard atau HTS juga diduga tidak melakukan pemberitahuan kedatangan kapal (PKK) kepada pihak otoritas dalam hal ini Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten.
Saat dikonfirmasi, Humas KSOP Banten Doni Renaldi, Pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan Pemotongan Kapal yang berlangsung di Harapan Teknik Shipyard atau HTS.
"Kurang tau (Ada Pemotongan Kapal), pasti ada SOP (Standard Operating Procedure), nanti dari orang tekhnisnya di infokan dari mereka biasanya." kata Doni Renaldi, Beberapa Waktu Lalu.