SERANG - Kegiatan Penutuhan Kapal (ship recycling) atau Pemotongan Kapal jika dilakukan tanpa ijin penutuhan dan sertfikasi limbah b3, memiliki potensi besar untuk melakukan pencemaran di ruang perairan laut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur aspek teknis penutuhan kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Warga dan Nelayan Pulo Ampul ini kerap diresahkan dengan adanya Kegiatan Pemotongan Bangkai Kapal yang berlangsung di Perairan laut Banten Bagian Utara.
"Sudah pasti (Ikan) pada lari, Kecil kemungkinan jika mendapatkan ikan disekitar pesisir laut Pulo Ampel ini," kata Fatroji warga kampung Gondara, Desa Pulo Ampel, Kamis (16/6/2022).