Pemotongan Kapal Pangkas Penghasilan Tangkap Para Nelayan di Pulo Ampel

Fatroji warga kampung Gondara, Desa Pulo Ampel

Menurutnya, Jika Pemotongan Kapal dilakukan tanpa adanya pengawasan dari Pihak otoritas dalam hal ini KSOP Kelas 1 Banten, Maka diduga kuat telah terjadi potensi besar dalam pencemaran laut.

"Kalo Kapal di potong tanpa ada ijin penutuhan, terus yang ngawas siapa? Kapal yang akan dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon, limbah berminyak, sisa muatan berbahaya dan lain-lain, bayangin kalo jatuh ke laut semua," jelasnya.

Ia tidak menampik, Jika aktivitas Pemotongan Bangkai Kapal di Sejumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dilakukan secara prosedural. "Artinya jika mengikuti mekanisme yang ada ya silahkan saja, tapi faktanya kan banyak yang tidak ditempuh mekanisme (Pemotongan Kapal) itu," pungkasnya.

Ia pun memaparkan Permainan yang kerap dilakukan Oleh Sejumlah Pengusaha Penggalangan, Jika di dalam TUKS tersebut ada kegiatan pemotongan bangkal kapal 4 unit, maka 1 bahkan bisa 2 unit kapal dilakukan pemotongan namun tidak diikuti mekanisme yang berlaku.