CILEGON - Para nelayan di Desa Pulo Ampel Kabupaten Serang mengeluh lantaran hasil tangkap Ikan mereka terus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan banyaknya aktivitas pemotongan bangkai kapal yang diduga telah menimbulkan pencemaran laut di Wilayah Banten Utara.
Salah seorang Warga Suwarni mengatakan, untuk bisa mendapatkan ikan, nelayan harus mendayung perahu kayunya ke daerah tirtayasa Pontang Kabupaten Serang yang berjarak ribuan mil dari Desa Pulo Ampel.
"Kalo sekarang (cari ikan) susah, kalo 10 tahun kebelakang cari ikan paling 2 mil juga udah dapat. Kalo Sekarang harus ke daerah Pontang, bahkan sampe ke Pulau Seribu. Ini terlalu Banyak yang potong kapal, ya ikan jadi lari semua. Kalau potong kapal engga ada yang mengawasi gimana dengan olinya, pasti ke laut," kata Suwarni, kepada, Kamis (10/11/2022).
Suwarni mengungkapkan, di salah satu Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DSM) yang berada di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel ada kegiatan pemotongan 3 bangkai kapal.
"Itu ada 3 (Kapal) kalo saya liat, yang satu sudah di potong (bangkai kapal). Kalo yang bangkai kapal MV Hans Brightfull masih ada, kalo saya dapat informasi mau di potong juga." ujarnya.
Menurutnya, Jika Pemotongan Kapal dilakukan tanpa adanya pengawasan dari Pihak otoritas dalam hal ini KSOP Kelas 1 Banten, Maka diduga kuat telah terjadi potensi besar dalam pencemaran laut.
"Kalo Kapal di potong tanpa ada ijin penutuhan, terus yang ngawas siapa? Kapal yang akan dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon, limbah berminyak, sisa muatan berbahaya dan lain-lain, bayangin kalo jatuh ke laut semua," jelasnya.
Ia tidak menampik, Jika aktivitas Pemotongan Bangkai Kapal di Sejumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dilakukan secara prosedural. "Artinya jika mengikuti aturan yang ada ya silahkan saja, tapi faktanya kan banyak yang tidak ditempuh aturan itu (Pemotongan Kapal) itu," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten belum bisa memberikan klarifikasi apapun.
Perlu diketahui, Kegiatan Penutuhan Kapal (ship recycling) atau Pemotongan Kapal jika dilakukan tanpa ijin penutuhan dan sertfikasi limbah b3, memiliki potensi besar untuk melakukan pencemaran di ruang perairan laut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur aspek teknis penutuhan kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.