Ia tidak menampik, Jika aktivitas Pemotongan Bangkai Kapal di Sejumlah Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dilakukan secara prosedural. "Artinya jika mengikuti aturan yang ada ya silahkan saja, tapi faktanya kan banyak yang tidak ditempuh aturan itu (Pemotongan Kapal) itu," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten belum bisa memberikan klarifikasi apapun.
Perlu diketahui, Kegiatan Penutuhan Kapal (ship recycling) atau Pemotongan Kapal jika dilakukan tanpa ijin penutuhan dan sertfikasi limbah b3, memiliki potensi besar untuk melakukan pencemaran di ruang perairan laut.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur aspek teknis penutuhan kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.