Serang, LenteraNEWS - Proses pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yakni Kerangka MV X Press Pearl menimbulkan persoalan ditengah masyarakat. diketahui, Kerangka MV X Press Pearl berbentuk bangkai kapal telah berhasil di lelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang, pada bulan Desember 2024, dengan harga Rp.19 Miliar Rupiah melalui surat lelang nomor:7/M.6.10/Kpa.5/12/2024.
Saat dilakukan pemusnahan atau pemotongan ditengah laut, Bangkai Kapal MV X Press Pearl menimbulkan limbah yang mengganggu aktivitas para Nelayan. Seperti Sampah yang berserakan, menutupi jalur pangkalan Kapal milik Nelayan, sehingga nelayan tidak bisa melaut untuk mencari ikan.
Aksi protes pun sempat dilakukan oleh puluhan Nelayan sekitar. Nelayan meminta pemenang lelang untuk bertanggungjawab atas kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara berupa Bangkai Kapal X Press Pearl yang dinilai merugikan para nelayan.
Pemotongan scrap atau besi di tengah perairan laut, memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Negara Indonesia. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya dampak pencemaran laut yang dinilai akan menimbulkan sifat yang membahayakan bagi biota laut.
Dari hasil pantauan, Saat Proses pemotongan scrap oleh pihak pemenang lelang, dilokasi tidak adanya alat pengendali tumpahan minyak atau oil boom, yang dirancang untuk membatasi dan mencegah penyebaran seperti limbah asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.
"Urusan sampahnya tanggung jawab dibersihkan, jangan sampai ke laut. kan itu banyak sampahnya di atas (Kapal), semacam plastik segala macam. karena kami cek lokasi pembokaran (Besi Kapal) tidak ada tempat penampungan limbahnya, pasti mereka buangnya ke laut. kemarin banyak sampah yang masuk ke pangkalan nelayan. itu sampahnya enggak mungkin dari mana-mana, pasti dari (bangkai Kapal X Press Pearl) ini." kata Kurtubi, Ketua Rukun Nelayan Tasik, Desa Margasari, Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Selain itu, Nelayan pun sempat mendapat Intimidasi saat sedang mencari Ikan di sekitaran perairan lokasi pemotongan Barang Milik Negara tersebut. Nelayan sempat diusir dengan seseorang yang diduga dari pihak pemenang lelang.
"Aktivitas Nelayan Pasti terganggu. Kemarin ada Nelayan diusir, enggak boleh mencari ikan sama yang orang yang menunggu kapalnya itu. kami mendapatkan intimidasi." tukasnya.
Nelayan sebagai masyarakat yang hadir dan hidup dalam bingkai kehidupan sektor kelautan dan perikanan yang mewujudkan kemerdekaan secara utuh, melaporkan nota protes kepada pihak berwenang, namun hingga saat ini nota protes yang dilayangkan tidak berpihak kepada para Nelayan.
"Laporan sudah ke pihak berwenang, sudah tiga kali melaporkan kegiatan ini. sejauh ini belum ada respon apa-apa." tandasnya.
Masyarakat juga meminta, kegiatan eksekusi Barang Milik Negara berupa Bangkai Kerangka MV X Press Pearl dapat dilakukan ditempat yang telah mendapat ijin otorisasi dari Kementerian melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 24 Tahun 2022 atas penyempurnaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Perlindungan Maritim.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kapal X Press Pearl itu membawa hampir 1.500 kontainer, termasuk 25 ton asam nitrat, ketika kebakaran terjadi di Perairan Sri Lanka, saat menunggu untuk memasuki pelabuhan Kolombo. Diyakini bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh kebocoran asam nitrat pada kapal sepanjang 186 meter tersebut.
MV X Press Pearl berhasil diamankan di Perairan Banten pada Februari 2024, setelah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten melakukan Patroli. Dari hasil pengembangan, KSOP Banten melaporkan kepada bea cukai untuk menyelidiki adanya dugaan kegiatan Ilegal.
Setelah ditemui adanya unsur pelanggaran Pidana, MV X Press Pearl pun diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri, sehingga Kejaksaan Negeri Serang menetapkan salah satu orang terdakwa berinisal SN yang dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan Pangabean.
Dari petikan putusan Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg, Pihak kejaksaan mengamankan sebanyak 54 Point barang bukti. satu diantaranya satu lot metal scrap berbentuk Bangkai kapal X Press Pearl.