Proses Eksekusi Bangkai MV X Press Pearl Dipersoal

Nelayan Margasari memprotes adanya kegiatan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan ditengah laut.

Serang, LenteraNEWS - Proses pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yakni Kerangka MV X Press Pearl menimbulkan persoalan ditengah masyarakat. diketahui, Kerangka MV X Press Pearl berbentuk bangkai kapal telah berhasil di lelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang, pada bulan Desember 2024, dengan harga Rp.19 Miliar Rupiah melalui surat lelang nomor:7/M.6.10/Kpa.5/12/2024.

Saat dilakukan pemusnahan atau pemotongan ditengah laut, Bangkai Kapal MV X Press Pearl menimbulkan limbah yang mengganggu aktivitas para Nelayan. Seperti Sampah yang berserakan, menutupi jalur pangkalan Kapal milik Nelayan, sehingga nelayan tidak bisa melaut untuk mencari ikan.

Aksi protes pun sempat dilakukan oleh puluhan Nelayan sekitar. Nelayan meminta pemenang lelang untuk bertanggungjawab atas kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara berupa Bangkai Kapal X Press Pearl yang dinilai merugikan para nelayan.

Pemotongan scrap atau besi di tengah perairan laut, memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Negara Indonesia. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya dampak pencemaran laut yang dinilai akan menimbulkan sifat yang membahayakan bagi biota laut.