Serang, Lenteranews - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, aktivitas hasil limbah besi kapal atau scraping tanpa menempuh izin sesuai dengan regulasi yang berlaku, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Satrio Manggala mengatakan, kegiatan bongkar besi scraping bangkai kapal harus mendapat perhatian serius dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten selaku regulator.
"Aktivitas scrapping kapal secara ilegal harus menjadi perhatian serius. Kegiatan ini tidak hanya memproduksi karat, tetapi juga melibatkan limbah berbahaya seperti sisa bahan bakar, slag mesin, dan zat karsinogenik dari material insulator. KSOP Banten tentu harus bertanggung jawab atas kegiatan ini." kata Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan (Walhi) Satrio Manggala, Kepada lenteranews, Sabtu (03/05/2025).
Ia mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran berbunyi setiap orang yang memanfaatkan garis pantai, untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Sementara itu, pada pasal 339 dalam undang-undang yang sama menyebutkan, bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.
"Tanpa izin resmi dan lokasi yang sesuai, praktik ini berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar." tukasnya.
Walhi pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas serta meminta aktivitas bongkar muat besi scraping bagkai kapal x press pearl yang berlangsung di lahan milik PT Diaz pratama utama dihentikan. "Aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menghentikannya." tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Bidang Hubungan Masyrakat (Humas) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, akan memberikan informasi terkait adanya aktivitas bongkaran besi scraping yang diduga ilegal tersebut kepada bidang tekhnis.
"Baik, Akan kami sampakan ke Bidang tekhnis terkait." kata Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Roriwen, saat dikonfirmasi, Jum'at (02/05/2025).
Syahbandar selaku Port Security Commitee atas nama Pemerintah sebagai Designated Authority diamanatkan untuk menjalankan regulasi yang telah diatur disejumlah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah serta peraturan kementerian.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuban (KSOP) Kelas 1 Banten, diberikan kewenangan tertinggi oleh Negara untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan demi terjaganya ekosistem laut secara menyeluruh.
Lahan kosong milik PT Diaz Pratama Utama diketahui bukan merupakan produk dari Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) diaz. Sementara TUKS diaz sendiri memiliki izin batuan, Hal itu disampaikan oleh Master Jetty Diaz, Yanto saat dikonfirmasi.
Yanto menyebutkan, bahwa lahan yang digunakan sebagai Dumping area limbah bangkai kerangka kapal x press pearl merupakan lahan milik dari Direktur Diaz yang diketahui bernama YT.
"Itu memang lahan pemiliknya direktur diaz. tapi bukan tuks diaz. tuks diaz itu sampai pagar itu aja, kalau yang ke arah Pelindo itu lahan kosong, lahan itu disewakan. Kalo bongkar scrap itu enggak ada urusannya dengan diaz, kita (izin tuks) hanya bongkar muat batu, tuks nya batu." katanya.