WALHI Desak KSOP Banten Hentikan Aktivitas Bongkar Besi Scraping X Press Pearl di PT Diaz

Serang, Lenteranews - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, aktivitas hasil limbah besi kapal atau scraping tanpa menempuh izin sesuai dengan regulasi yang berlaku, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Satrio Manggala mengatakan, kegiatan bongkar besi scraping bangkai kapal harus mendapat perhatian serius dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten selaku regulator.

"Aktivitas scrapping kapal secara ilegal harus menjadi perhatian serius. Kegiatan ini tidak hanya memproduksi karat, tetapi juga melibatkan limbah berbahaya seperti sisa bahan bakar, slag mesin, dan zat karsinogenik dari material insulator. KSOP Banten tentu harus bertanggung jawab atas kegiatan ini." kata Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan (Walhi) Satrio Manggala, Kepada lenteranews, Sabtu (03/05/2025).

Ia mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran berbunyi setiap orang yang memanfaatkan garis pantai, untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.