WALHI Desak KSOP Banten Hentikan Aktivitas Bongkar Besi Scraping X Press Pearl di PT Diaz

Sementara itu, pada pasal 339 dalam undang-undang yang sama menyebutkan, bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

"Tanpa izin resmi dan lokasi yang sesuai, praktik ini berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar." tukasnya.

Walhi pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas serta meminta aktivitas bongkar muat besi scraping bagkai kapal x press pearl yang berlangsung di lahan milik PT Diaz pratama utama dihentikan. "Aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menghentikannya." tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Bidang Hubungan Masyrakat (Humas) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, akan memberikan informasi terkait adanya aktivitas bongkaran besi scraping yang diduga ilegal tersebut kepada bidang tekhnis.