Perjalanan Panjang Bangkai Kapal X Press Pearl, Hingga Berakhir Dirampas Menjadi Barang Milik Negara

Aktivitas Eksekusi Bangkai Kapal X Press Pearl di Perairan Bojonegara (Doc Lenteranews)

Cilegon, Lenteranews - Pada bulan Februari tahun 2024, Limbah bangkai kapal X Press Pearl milik perusahaan pelayaran asal Singapura, diselundupkan ke Indonesia, diangkut dengan menggunakan Kapal GPO Amethyst ke Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Sebelum masuk ke Perairan Bojonegara, Kabarnya Limbah bangkai kapal X Press Pearl tersebut dikeluarkan paksa dari pelabuhan Batam oleh Otoritas pelabuhan setempat, setelah masuk secara illegal pada bulan Mei tahun 2023.

Limbah bangkai Kapal X Press Pearl juga ditolak oleh Otoritas Pemerintah Batam dan bahkan ditolak oleh perusahaan peleburan besi di beberapa negara, dengan alasan limbah bangkai kapal X Press Pearl disinyalir terkontaminasi bahan kimia beracun akibat terbakar di Pelabuhan kolombo Srilangka saat mengangkut 25 ton bahan kimia Asam Nitrat, tanggal 25 Mei tahun 2021.

Di tahun 2024 ada nota kesepakatan terjalin antara Shanghai Salvage selaku Penjual dan Damai Sekawan Marine selaku Pembeli. atas dasar kesepakatan ini lah bangkai kapal x press pearl yang dimuat menggunakan Kapal GPO Amethyst masuk ke Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kronologi Pengungkapan Bangkai Kapal X Press Pearl

Pada bulan Februari 2024, Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten mendapatkan informasi adanya kegiatan bongkar muat bangkai kapal mv x press pearl yang dilakukan ditengah perairan Bojonegara.

Berdasarkan laporan tersebut, Petugas KBPP KSOP Banten melakukan hot pursuit atau pengejaran seketika sehingga dapat menghentikan terhadap kegiatan bongkar muat bangkai kapal mv x press pearl yang dilakukan ditengah laut.

Proses penghentian aktivitas Bongkar muat besi kapal x press pearl ini pun terbilang tidak mudah. Bersitegang sempat terjadi antara anggota patroli KBPP KSOP Banten dengan sejumlah orang yang diduga membackingi kegiatan tersebut.

Sebagai Port Security Commitee dan menjalankan amanat undang-undang pelayaran, akhirnya Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten berhasil menghentikan kegiatan tersebut, meski berbagai intervesi terus menghujani.

Dalam menjalankan amanat undang-undang Pelayaran, pada pasal 277 KSOP Banten mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan. dari hasil penyelidikannya, KSOP Banten mencium adanya dugaan kegiatan Ilegal, dalam proses bongkar muat bangkai kapal mv x press pearl tersebut.

"Kami bekerjasama dengan Bea Cukai, untuk memproses kapal tersebut," kata Brigjen Pol Capt Hermata, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor KSOP Kelas 1 Banten, Dikutip dari Newstimes.

Bangkai Kapal X Press Pearl di Rampas Negara

Pihak KSOP Banten pun meneruskan hasil dari patroli tersebut kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean menyerahkan sejumlah barang bukti yang dinilai kegiatan tersebut mengarah kepada pelanggaran pabean kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Setelah perjalanan panjang dalam proses pengumpulan barang bukti, akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri Serang menggelar sidang sampai pada penetapan terdakwa. dalam petikan putusan Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg termaktubkan bahwa Terdakwa berinisal SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean.

Selain menetapkan terdakwa SN yang menjalani masa tahanan selama 1 tahun dengan denda Rp.50.000.000 juta Rupiah, Penetapan Terdakwa SN juga diperkuat adanya 54 Barang Bukti yang termaktub didalam petikan putusan. salah satu barang bukti tersebut diantaranya berupa 1 lot metal scrap berbentuk bangkai kapal MV X Press Pearl yang di Rampas Untuk Negara.

Selain bangkai kapal x press pearl, ada Barang bukti lain yang berhasil diamankan. ketiganya diberikan tanda police line. dua barang bukti lain itu adalah berupa gundukan berisi bongkaran sisa besi dari bangkai kapal x press pearl. saat ini dua barang bukti gundukan tersebut berada di area terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine.