Perjalanan Panjang Bangkai Kapal X Press Pearl, Hingga Berakhir Dirampas Menjadi Barang Milik Negara

Aktivitas Eksekusi Bangkai Kapal X Press Pearl di Perairan Bojonegara (Doc Lenteranews)

Cilegon, Lenteranews - Pada bulan Februari tahun 2024, Limbah bangkai kapal X Press Pearl milik perusahaan pelayaran asal Singapura, diselundupkan ke Indonesia, diangkut dengan menggunakan Kapal GPO Amethyst ke Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Sebelum masuk ke Perairan Bojonegara, Kabarnya Limbah bangkai kapal X Press Pearl tersebut dikeluarkan paksa dari pelabuhan Batam oleh Otoritas pelabuhan setempat, setelah masuk secara illegal pada bulan Mei tahun 2023.

Limbah bangkai Kapal X Press Pearl juga ditolak oleh Otoritas Pemerintah Batam dan bahkan ditolak oleh perusahaan peleburan besi di beberapa negara, dengan alasan limbah bangkai kapal X Press Pearl disinyalir terkontaminasi bahan kimia beracun akibat terbakar di Pelabuhan kolombo Srilangka saat mengangkut 25 ton bahan kimia Asam Nitrat, tanggal 25 Mei tahun 2021.

Di tahun 2024 ada nota kesepakatan terjalin antara Shanghai Salvage selaku Penjual dan Damai Sekawan Marine selaku Pembeli. atas dasar kesepakatan ini lah bangkai kapal x press pearl yang dimuat menggunakan Kapal GPO Amethyst masuk ke Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kronologi Pengungkapan Bangkai Kapal X Press Pearl

Pada bulan Februari 2024, Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten mendapatkan informasi adanya kegiatan bongkar muat bangkai kapal mv x press pearl yang dilakukan ditengah perairan Bojonegara.

Berdasarkan laporan tersebut, Petugas KBPP KSOP Banten melakukan hot pursuit atau pengejaran seketika sehingga dapat menghentikan terhadap kegiatan bongkar muat bangkai kapal mv x press pearl yang dilakukan ditengah laut.

Proses penghentian aktivitas Bongkar muat besi kapal x press pearl ini pun terbilang tidak mudah. Bersitegang sempat terjadi antara anggota patroli KBPP KSOP Banten dengan sejumlah orang yang diduga membackingi kegiatan tersebut.

Sebagai Port Security Commitee dan menjalankan amanat undang-undang pelayaran, akhirnya Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten berhasil menghentikan kegiatan tersebut, meski berbagai intervesi terus menghujani.

Dalam menjalankan amanat undang-undang Pelayaran, pada pasal 277 KSOP Banten mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan. dari hasil penyelidikannya, KSOP Banten mencium adanya dugaan kegiatan Ilegal, dalam proses bongkar muat bangkai kapal mv x press pearl tersebut.

"Kami bekerjasama dengan Bea Cukai, untuk memproses kapal tersebut," kata Brigjen Pol Capt Hermata, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor KSOP Kelas 1 Banten, Dikutip dari Newstimes.

Bangkai Kapal X Press Pearl di Rampas Negara

Pihak KSOP Banten pun meneruskan hasil dari patroli tersebut kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean menyerahkan sejumlah barang bukti yang dinilai kegiatan tersebut mengarah kepada pelanggaran pabean kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Setelah perjalanan panjang dalam proses pengumpulan barang bukti, akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri Serang menggelar sidang sampai pada penetapan terdakwa. dalam petikan putusan Nomor 368/Pid.B/2024/PN Srg termaktubkan bahwa Terdakwa berinisal SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean.

Selain menetapkan terdakwa SN yang menjalani masa tahanan selama 1 tahun dengan denda Rp.50.000.000 juta Rupiah, Penetapan Terdakwa SN juga diperkuat adanya 54 Barang Bukti yang termaktub didalam petikan putusan. salah satu barang bukti tersebut diantaranya berupa 1 lot metal scrap berbentuk bangkai kapal MV X Press Pearl yang di Rampas Untuk Negara.

Selain bangkai kapal x press pearl, ada Barang bukti lain yang berhasil diamankan. ketiganya diberikan tanda police line. dua barang bukti lain itu adalah berupa gundukan berisi bongkaran sisa besi dari bangkai kapal x press pearl. saat ini dua barang bukti gundukan tersebut berada di area terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine.

Bangkai Kapal X Press Pearl Dilelang

Kejaksaan Negeri Serang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang pada Desember 2024. Berdasarkan surat lelang bernomor 7/M.6.10/Kpa.5/12/2024, kapal tersebut berhasil dilelang dengan nilai Rp19 miliar rupiah dengan pemenang atas nama RS.

RS Selaku pemenang lelang kemudian memberikan tugas terhadap seseorang berinisial AN untuk melakukan pemotongan kerangka besi bangkai kapal x press pearl di wilayah perairan laut Bojonegara, Kabupaten Serang.

Proses Pemotongan Besi Bangkai Kapal X Press Pearl Memicu Persoalan

Nota Protes pun dilakukan oleh sejumlah nelayan sekitar. mereka menilai, kegiatan pemusnahan bangkai kapal x press pearl telah menimbulkan limbah yang sempat membuat tempat tambat nelayan yang berada di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel dipenuhi sampah yang diduga bersumber dari bangkai kapal x press pearl.

"Urusan sampahnya tanggung jawab dibersihkan, jangan sampai ke laut. kan itu banyak sampahnya di atas (Kapal), semacam plastik segala macam." kata Kurtubi, Ketua Rukun Nelayan Tasik, Desa Margasari, Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi lenteranews.

Dalam peraturan menteri keuangan nomor 83 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara, ruang lingkup, dalam pasal 2 ayat 2 huruf c menyebutkan, Pemusnahan Barang Milik Negara yang berada dalam pengelola barang yang berasal dari barang rampasan negara, sepanjang tidak di atur dalam aturan menteri tersendiri, mengikuti peraturan dalam menteri ini.

Regulasi dalam Proses kegiatan eksekusi bangkai kapal x press pearl yang dilakukan ditengah laut sepenuhnya diamanatkan kepada Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen perhubungan laut.

Dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 24 Tahun 2022 atas penyempurnaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Perlindungan Maritim, pasal 51 hingga 56 menyebutkan secara eksplisit tentang aktivitas kegiatan besi scraping yang berasal dari bangkai kapal atau kerangka kapal.

Peraturan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pemenang lelang. dari hasil pantauan, saat pekerjaan berlangsung tidak adanya oil boom meski kegiatan tersebut telah memiliki izin salvage dari ditjen perhubungan laut. oil boom merupakan salah satu syarat kegiatan pekerjaan pemotongan besi scraping ditengah laut, untuk menghindari adanya pencemaran lingkungan maritim.

Setelah kegiatan tersebut ramai diperbincangkan di jagat media sosial maupun media televisi hingga media online, kegiatan yang berlangsung di perairan bojonegara itupun langsung memasang oil boom, setelah mendapat teguran keras oleh syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten.

Dumping Area Scrap Besi X Press Pearl

Setelah melakukan pemotongan limbah besi kapal x press pearl, limbah tersebut di bawa kesebuah lahan milik dari perusahaan Diaz Pratama Utama. Limbah besi tersebut dimuat dengan menggunakan tongkang MBS 8 dan dipandu oleh Tagbout TB Fajar Putra.

Aktivitas Bongkar muat dilahan milik Diaz Pratama Utama dinilai telah menyalahi aturan. hal itu berdasarakan undang-undang nomor 7 tahun 2008 tentang pelayaran.

Aturan tersebut menyebutkan, bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

Sementara pada pasal 297 dalam undang-undang yang sama berbunyi, Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Lahan kosong milik PT Diaz Pratama Utama diketahui bukan merupakan produk dari Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) diaz. Sementara TUKS diaz sendiri memiliki izin batuan, Hal itu disampaikan oleh Master Jetty Diaz, Yanto saat dikonfirmasi.

Yanto menyebutkan, bahwa lahan yang digunakan sebagai Dumping area limbah bangkai kerangka kapal x press pearl merupakan lahan milik dari Direktur Diaz yang diketahui bernama YT.

"Itu memang lahan pemiliknya direktur diaz. tapi bukan tuks diaz. tuks diaz itu sampai pagar itu aja, kalau yang ke arah Pelindo itu lahan kosong, lahan itu disewakan. Kalo bongkar scrap itu enggak ada urusannya dengan diaz, kita (izin tuks) hanya bongkar muat batu, tuks nya batu." tandasnya.

Terkait hal tersebut, Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Baten mengaku telah melalukan pemanggilan kepada pihak pemilik lahan Diaz Pratama Utama.

"Sudah. BAP juga sudah." kata Penyidik KSOP Kelas 1 Banten, saat dikonfirmasi.

Peraturan Tentang Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut

Kegaiatan yang memanfaatkan ruang laut dan menetap selama 30 hari, diharuskan memiliki persyaratan dasar. hal ini diasampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bay Adam Hasyi.

"Kalau kegiatannya di laut, lebih dari 30 hari kegiatan itu wajib memilki KKPRL." kata Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bay Adam Hasyi, saat dikonfirmasi.

Dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut, pada pasal 113 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki KKPRL.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 Hari.

"Selain KKPRL, Izin BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam) izin itu juga harus ada." ujarnya.

Tujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut, mencegah konflik pemanfaatan ruang laut, dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut.

WALHI Desak Penegak Hukum Hentikan Aktivitas Bongkar Besi Scraping X Press Pearl

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, aktivitas hasil limbah besi kapal atau scraping tanpa menempuh izin sesuai dengan regulasi yang berlaku, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Satrio Manggala mengatakan, kegiatan bongkar besi scraping bangkai kapal harus mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum di Banten.

"Aktivitas scrapping kapal secara ilegal harus menjadi perhatian serius. Kegiatan ini tidak hanya memproduksi karat, tetapi juga melibatkan limbah berbahaya seperti sisa bahan bakar, slag mesin, dan zat karsinogenik dari material insulator." kata Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan (Walhi) Satrio Manggala, Kepada lenteranews.

Ia mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran berbunyi setiap orang yang memanfaatkan garis pantai, untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

"Tanpa izin resmi dan lokasi yang sesuai, praktik ini berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar." tukasnya.

Walhi pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas serta meminta aktivitas bongkar muat besi scraping bagkai kapal x press pearl yang berlangsung di lahan milik PT Diaz pratama utama dihentikan. "Aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menghentikannya." tandasnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Hingga saat ini, Proses pemeriksaan terkait aktivitas bongkar muat besi bangkai x press perl masih terus dilakuakan oleh pihak terkait.