Perjalanan Panjang Bangkai Kapal X Press Pearl, Hingga Berakhir Dirampas Menjadi Barang Milik Negara

Aktivitas Eksekusi Bangkai Kapal X Press Pearl di Perairan Bojonegara (Doc Lenteranews)

Bangkai Kapal X Press Pearl Dilelang

Kejaksaan Negeri Serang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang pada Desember 2024. Berdasarkan surat lelang bernomor 7/M.6.10/Kpa.5/12/2024, kapal tersebut berhasil dilelang dengan nilai Rp19 miliar rupiah dengan pemenang atas nama RS.

RS Selaku pemenang lelang kemudian memberikan tugas terhadap seseorang berinisial AN untuk melakukan pemotongan kerangka besi bangkai kapal x press pearl di wilayah perairan laut Bojonegara, Kabupaten Serang.

Proses Pemotongan Besi Bangkai Kapal X Press Pearl Memicu Persoalan

Nota Protes pun dilakukan oleh sejumlah nelayan sekitar. mereka menilai, kegiatan pemusnahan bangkai kapal x press pearl telah menimbulkan limbah yang sempat membuat tempat tambat nelayan yang berada di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel dipenuhi sampah yang diduga bersumber dari bangkai kapal x press pearl.

"Urusan sampahnya tanggung jawab dibersihkan, jangan sampai ke laut. kan itu banyak sampahnya di atas (Kapal), semacam plastik segala macam." kata Kurtubi, Ketua Rukun Nelayan Tasik, Desa Margasari, Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi lenteranews.

Dalam peraturan menteri keuangan nomor 83 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara, ruang lingkup, dalam pasal 2 ayat 2 huruf c menyebutkan, Pemusnahan Barang Milik Negara yang berada dalam pengelola barang yang berasal dari barang rampasan negara, sepanjang tidak di atur dalam aturan menteri tersendiri, mengikuti peraturan dalam menteri ini.

Regulasi dalam Proses kegiatan eksekusi bangkai kapal x press pearl yang dilakukan ditengah laut sepenuhnya diamanatkan kepada Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen perhubungan laut.

Dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 24 Tahun 2022 atas penyempurnaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Perlindungan Maritim, pasal 51 hingga 56 menyebutkan secara eksplisit tentang aktivitas kegiatan besi scraping yang berasal dari bangkai kapal atau kerangka kapal.

Peraturan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pemenang lelang. dari hasil pantauan, saat pekerjaan berlangsung tidak adanya oil boom meski kegiatan tersebut telah memiliki izin salvage dari ditjen perhubungan laut. oil boom merupakan salah satu syarat kegiatan pekerjaan pemotongan besi scraping ditengah laut, untuk menghindari adanya pencemaran lingkungan maritim.

Setelah kegiatan tersebut ramai diperbincangkan di jagat media sosial maupun media televisi hingga media online, kegiatan yang berlangsung di perairan bojonegara itupun langsung memasang oil boom, setelah mendapat teguran keras oleh syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten.

Dumping Area Scrap Besi X Press Pearl

Setelah melakukan pemotongan limbah besi kapal x press pearl, limbah tersebut di bawa kesebuah lahan milik dari perusahaan Diaz Pratama Utama. Limbah besi tersebut dimuat dengan menggunakan tongkang MBS 8 dan dipandu oleh Tagbout TB Fajar Putra.

Aktivitas Bongkar muat dilahan milik Diaz Pratama Utama dinilai telah menyalahi aturan. hal itu berdasarakan undang-undang nomor 7 tahun 2008 tentang pelayaran.

Aturan tersebut menyebutkan, bahwa setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

Sementara pada pasal 297 dalam undang-undang yang sama berbunyi, Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Lahan kosong milik PT Diaz Pratama Utama diketahui bukan merupakan produk dari Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) diaz. Sementara TUKS diaz sendiri memiliki izin batuan, Hal itu disampaikan oleh Master Jetty Diaz, Yanto saat dikonfirmasi.