Perjalanan Panjang Bangkai Kapal X Press Pearl, Hingga Berakhir Dirampas Menjadi Barang Milik Negara

Aktivitas Eksekusi Bangkai Kapal X Press Pearl di Perairan Bojonegara (Doc Lenteranews)

Yanto menyebutkan, bahwa lahan yang digunakan sebagai Dumping area limbah bangkai kerangka kapal x press pearl merupakan lahan milik dari Direktur Diaz yang diketahui bernama YT.

"Itu memang lahan pemiliknya direktur diaz. tapi bukan tuks diaz. tuks diaz itu sampai pagar itu aja, kalau yang ke arah Pelindo itu lahan kosong, lahan itu disewakan. Kalo bongkar scrap itu enggak ada urusannya dengan diaz, kita (izin tuks) hanya bongkar muat batu, tuks nya batu." tandasnya.

Terkait hal tersebut, Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Baten mengaku telah melalukan pemanggilan kepada pihak pemilik lahan Diaz Pratama Utama.

"Sudah. BAP juga sudah." kata Penyidik KSOP Kelas 1 Banten, saat dikonfirmasi.

Peraturan Tentang Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut

Kegaiatan yang memanfaatkan ruang laut dan menetap selama 30 hari, diharuskan memiliki persyaratan dasar. hal ini diasampaikan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Bay Adam Hasyi.

"Kalau kegiatannya di laut, lebih dari 30 hari kegiatan itu wajib memilki KKPRL." kata Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Bay Adam Hasyi, saat dikonfirmasi.

Dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut, pada pasal 113 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki KKPRL.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 Hari.

"Selain KKPRL, Izin BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam) izin itu juga harus ada." ujarnya.

Tujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut, mencegah konflik pemanfaatan ruang laut, dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut.

WALHI Desak Penegak Hukum Hentikan Aktivitas Bongkar Besi Scraping X Press Pearl

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, aktivitas hasil limbah besi kapal atau scraping tanpa menempuh izin sesuai dengan regulasi yang berlaku, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Satrio Manggala mengatakan, kegiatan bongkar besi scraping bangkai kapal harus mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum di Banten.

"Aktivitas scrapping kapal secara ilegal harus menjadi perhatian serius. Kegiatan ini tidak hanya memproduksi karat, tetapi juga melibatkan limbah berbahaya seperti sisa bahan bakar, slag mesin, dan zat karsinogenik dari material insulator." kata Manajer Analisa Kebijakan Publik Wahana Lingkungan (Walhi) Satrio Manggala, Kepada lenteranews.

Ia mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran berbunyi setiap orang yang memanfaatkan garis pantai, untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.