TANGSEL - Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu diadukan ke Propam Mabes Polri imbas 'menahan' eksekusi rumah di Tangerang Selatan. Pengacara pemohon, Swardi Aritonang, menilai AKBP Sarly melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena menghentikan eksekusi rumah.
"Kami telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri sebagai pihak yang berwewenang menyelidiki, memeriksa dan memutuskan suatu dugaan pelanggaran kode etik di kepolisian. Laporan berdasar penghentian proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung pada 9 Maret 2022 yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pelaporan ini kami lakukan pada 18 Maret 2022," kata Swardi dalam keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Cilegon |
Swardi mengatakan penghentian eksekusi tersebut berakibat kliennya saat ini belum dapat obyek tersebut sekalipun telah dilaksanakan eksekusi. Menurutya proses hukum eksekusi ini sia-sia kalau rumah yang telah dibeli dari kantor lelang negara ini belum bisa dimiliki.
Swardi mengaku sangat menyayangkan tindakan Sarly menghentikan proses eksekusi. Hal ini berakibat proses penyerahan rumah obyek eksekusi tertunda hingga saat ini dan belum tau pastinya kapan.