"Saat ini PN Tangerang telah menyatakan eksekusi selesai karena secara hukum penetapan eksekusi telah dibacakan. Namun faktanya sampai saat ini, obyek eksekusi secara riil belum diterima oleh klien kami padahal sudah lebih waktu seminggu diberikan kesempatan kepada termohon tinggal sebagaimana yang diminta kapolres sehingga belum ada kepastian hukum atas hak klien kami," tambahnya.
Menurutnya, keputusan menghentikan eksekusi itu bertentangan dengan prosedur hukum dan ketentuan perundangan-undangan. Sebab menuturnya, penghentian eksekusi seharusnya ditetapkan oleh pengadilan.
Swardi mengungkapkan penghentian eksekusi oleh Sarly dengan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani adalah tidak tepat. Menurutnya, secara hukum eksekusi merupakan upaya paksa dan yang berwewenang melakukan pertimbangan-pertimbangan demikian hanya ketua pengadilan.
"Sedangkan dalam hal ini diwakili juru sita melakukan pengosongan sehingga menimbulkan polemik hukum di masyarakat hingga viral di media sosial mempertanyakan eksekusi dan tidak menunjukkan wibawa hukum. Seharusnya yang dilakukan kapolres adalah upaya pengamanan dan penegakan hukum sehingga proses eksekusi berjalan dengan baik," ungkapnya.