Proses Eksekusi Bangkai MV X Press Pearl Dipersoal

Nelayan Margasari memprotes adanya kegiatan Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan ditengah laut.

Nelayan sebagai masyarakat yang hadir dan hidup dalam bingkai kehidupan sektor kelautan dan perikanan yang mewujudkan kemerdekaan secara utuh, melaporkan nota protes kepada pihak berwenang, namun hingga saat ini nota protes yang dilayangkan tidak berpihak kepada para Nelayan.

"Laporan sudah ke pihak berwenang, sudah tiga kali melaporkan kegiatan ini. sejauh ini belum ada respon apa-apa." tandasnya.

Masyarakat juga meminta, kegiatan eksekusi Barang Milik Negara berupa Bangkai Kerangka MV X Press Pearl dapat dilakukan ditempat yang telah mendapat ijin otorisasi dari Kementerian melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 24 Tahun 2022 atas penyempurnaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Perlindungan Maritim.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kapal X Press Pearl itu membawa hampir 1.500 kontainer, termasuk 25 ton asam nitrat, ketika kebakaran terjadi di Perairan Sri Lanka, saat menunggu untuk memasuki pelabuhan Kolombo. Diyakini bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh kebocoran asam nitrat pada kapal sepanjang 186 meter tersebut.