Soal Pemotongan Bangkai Kapal Tanpa Ijin Penutuhan, Walhi : Tindak Lewat Prosedur Hukum

Direktur Eskekutif Walhi Suci Fitria Tanjung (Foto : Dok Walhi)

CILEGON - Kegiatan Aktivitas Pemotongan Bangkai kapal di Perairan Laut Indonesia memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Negara. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir adanya dampak pencemaran laut yang dinilai akan menimbulkan sifat yang membahayakan bagi biota laut. Hal tersebut dikatakan Direktur Eskekutif Walhi Suci Fitria Tanjung.

“Pemotongan bangkai kapal itu tidak bisa sembarangan. Harus ada syarat yg dipenuhi, seperti perusahaan bersangkutan harus mengajukan permohonan, kemudian harus ada surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal.” Kata Suci Fitria Tanjung saat dikonfirmasi, Kepada LenteraNEWS, Senin (16/5/2022).

“Dalam proses itu perlu dilihat, apakah ada dampak yg membahayakan sekitar, termasuk menimbulkan pencemaran lautnya.” sambungnya.

Sebelumnya Pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten mengaku kecolongan atas adanya kegiatan aktivitas Pemotongan Kapal Tongkang di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine yang berlokasi di Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel.